apahabar.con, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan telah mengatur jadwal proses klarifikasi dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun.
Proses pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel tersebut dijadwalkan, Senin (13/11) besok.
“Besok mulai dipanggil,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, ketika dihubungi bakabar.com, Minggu (12/11) petang.
“Semua yang berkaitan. Mulai dari yang bersangkutan hingga pihak sekolah (SMKN 3 Banjarmasin) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel akan diklarifikasi,” imbuhnya.
Mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, proses pengusutuan berlangsung maksimal 14 hari kerja.
“Oleh karena ini temuan dan sudah ditetapkan, pihak yang terlibat dan berkaitan juga dimintai keterangan,” tegas Thessa.
Diiketahui Bawaslu telah menggelar rapat pleno, Jumat (10/11). Hasilnya kasus dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun dinyatakan sebagai temuan.
Baca Juga: Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kalsel Segera Panggil Muhammadun
Dalam proses penelusuran, Bawaslu juga sudah mendatangi sejumlah pihak. Di antaranya Wakil Kepala Sekolah SMKN 3 Banjarmasin, termasuk Mahammadun sendiri.
"Diharapkan mereka kembali berhadir untuk memberikan klarifikasi, seusai pengumpulan alat bukti dan penelusuran," beber Thessa.
Terkait potensi sanksi, Thessa enggan mendahulu hasil klarifikasi para pihak, "Hasil klarifikasi pasti kami ungkap ke publik. Tunggu saja karena masih tahapan klarifikasi,” pungkasnya.
Dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun terjadi ketika memberikan sambutan dalam acara Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin.
Dalam video yang beredar, Muhammadun terang-terangan mengajak audiens, di antaranya guru dan siswa, untuk mencoblos Partai Golkar.
Tak hanya itu, Muhammadun juga mengeluarkan kata-kata bernada menantang Bawaslu.