bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) didesak segera turun tangan.
Belakangan, heboh laporan kasus asusila yang menyeret nama Gusti Makmur (GM), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.
“DKPP harus segera turun menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi polemik. Kemudian menjadi satu dengan persoalan politik dan teknis elektoral,” ucap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholis Madjid kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Saat ini, KPU bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Dirinya meminta untuk para anggota KPU terbebas dari potensi jeratan hukum dan masalah etik.
“KPU tidak boleh terbebani oleh seorang ketua yang bermasalah dengan hukum dan etik,” tegas Nurcholis Madjid.
Jika terbukti GM benar melakukan asusila seperti yang dilaporkan, maka sudah bisa disimpulkan melanggar etik.
“Urusan hukum bisa tetap berproses,” bebernya.
Secara etik, tambah Madjid, pelanggaran yang disangkakan kepada GM termasuk berat. Lantaran menyangkut moral.
“Pejabat publik itu harus berperilaku terhormat, terjaga pikiran, kata-kata, sikap, dan perbuatan. Kalau tidak mampu, jangan memilih menjadi pejabat publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Gusti Makmur (GM) telah diperiksa oleh penyelidik Polres Banjarbaru terkait dugaan pencabulan siswa magang.
"Ya, saya sudah menghadiri pemanggilan pertama itu," ucap GM kepada awak media, Selasa (21/1) siang, usai menjalani pemeriksaan oleh komisioner KPU Kalsel.
Dalam pemanggilan itu, GM diperiksa polisi sebagai saksi. Ia tak sendiri. Melainkan, ditemani langsung oleh kuasa hukum.
"Saya juga telah menyediakan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini," ungkap lelaki berperawakan gempal itu.
Namun begitu, ia sudah memberikan statement kepada penyidik. Bahwasanya, peristiwa yang terjadi tak seperti apa yang dilaporkan oleh korban.
"Hal itu tak sesuai dengan apa yang dilakukan. Saya akan terus kooperatif. Semua orang sama di mata hukum," tegasnya.
Atas kasus ini, sambung dia, tak akan menghambat proses Pilkada Serentak 2020 nanti. Ia tetap profesional dalam bekerja.
Terkait hasil klarifikasi yang dilakukan selama berjam-jam di KPU Kalsel, menurut dia, pertanyaan lebih ke arah sejauh mana kasus ini berjalan.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalsel, Siwandi Reya'an belum menerima surat tembusan dari Polres Banjarbaru.
Namun, ia enggan berkomentar terlalu jauh terkait proses hukum yang berjalan di Polres Banjarbaru.
"Kita tak mau ikut campur menyangkut hukum. Tapi kita hanya lebih ke arah etik," jelasnya.
Ia lebih melakukan pengawasan internal terhadap informasi yang mencuat di ruang publik melalui media massa.
"Itu salah satu keluhan publik terhadap salah satu jajaran kita," bebernya.
Agar tak jadi fitnah, sambung dia, maka dilakukan klarifikasi.
"Persoalan etik dan hukum ini jelas berbeda. Apabila ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan, maka akan kita laporan ke DKPP. Kita belum sampai di titik itu,"
"Nanti DKPP yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Banjarmasin soal Dugaan Pencabulan: Tak Seperti yang Dilaporkan
Baca Juga:Diterpa Isu Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Klarifikasi ke KPU Kalsel
Baca Juga:Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah