“Karena ambulans termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan,” ujar Praktisi Hukum Banjarmasin, Muhammad Pazri dimintai pendapatnya.
Maka wajar dalam praktiknya beberapa peraturan lalu lintas tidak mesti dipatuhi oleh sopir ambulans, seperti melawan arus, melewati jalur busway hingga menerobos lampu merah.
“Namun hal itu berlaku jika ambulans akan menemui ataupun sedang membawakan pasien. Tidak hanya itu, ambulans yang sedang membawa jenazah juga diprioritaskan saat di jalan,” ujar direktur Borneo Law Firm ini.
Kesimpulannya, dalam kondisi darurat ambulans harus didahulukan lajurnya. Lantas, apa sanksi jika menghalangi ambulans? Sesuai ketentuan, kata Pazri, ada sanksi kurungan penjara hingga denda materiil.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkas Pazri.
Dilengkapi Nurul Mufidah