Kalsel

Duduk Perkara Viral Baku Hantam Sopir Al-Jihad & Pikap di Landasan Ulin Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Laju ambulans milik Masjid Al-Jihad Banjarmasin tiba-tiba tersendat di Kilometer 27, Landasan Ulin,…

Featured-Image
Baku hantam antar-sopir ambulans yang mengangkut jenazah dengan pengemudi pikap di Landasan Ulin, Banjarbaru viral di linimasa media sosial. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Laju ambulans milik Masjid Al-Jihad Banjarmasin tiba-tiba tersendat di Kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Bukan karena kemacetan, melainkan ulah seorang pengemudi pikap yang enggan memberikan jalan.

Aksi penghalang-halangan tersebut bermula pada Kamis 19 Agustus ketika ambulans milik masjid Al-Jihad itu hendak mengantarkan jenazah ke sebuah pemakaman di kilometer 29.

Menjelang sore, suara sirine ambulans sudah meraung-raung sejak dari Jalan Cempaka Besar, Kota Banjarmasin tempat di mana jenazah disalatkan. Tiba di Kilometer 27, laju ambulans berjenis Alphard yang diiringi kendaraan keluarga jenazah mulai tersendat. Beberapa kali klakson ambulans maupun kendaraan pengiring dibunyikan. Alih-alih menyingkir, pikap yang tepat di depannya itu bersikukuh di lajur kanan.

“Jadi sudah kami beri aba-aba,” cerita Taufik Hidayat, Pembina Takmir Masjid Al-Jihad dihubungi bakabar.com.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Geram dengan ulah pengemudi pikap, sopir ambulans tancap gas ke sisi kanan berupaya mendahului mobil pikap tersebut.

Namun saat berhasil menyalip, terdengar perkataan yang mengarah sopir ambulans dari mulut si sopir pikap, “Bungul [bodoh]”.

Sontak, hal tersebut memancing reaksi sopir ambulans dan menghentikan kendaraannya. Saat kendaraan terhenti, sopir pikap itu menendang pintu bagian kiri ambulans.

“Awalnya sopir kami cuma niat menegur,” ujar Taufik.

Baku hantam terjadi. Dari rekaman video yang diterima media ini, tampak sejumlah pukulan dan tendangan melayang ke pengemudi ambulans. Pun sopir yang mengenakan pakaian putih-putih itu sempat membalasnya.

Secepat kilat warga menyemuti arena perkelahian dadakan tepat di jalan provinsi depan Bandara Syamsudin Noor itu. Melihat gelagatnya, warga menduga sopir pikap itu dalam kondisi mabuk.

Singkat cerita, usai dilerai, masing-masing pengemudi tancap gas melanjutkan perjalanan. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Tapi sudah tidak ada lagi. Sampai saat ini tidak ada laporan masuk,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi.

Ya, meski dirugikan atas sikap sembrono pikap tersebut, Taufik memastikan pihaknya takkan memasukkan laporan.

“Yang penting jenazah tetap bisa kami makamkan sore itu,” jelas Taufik.

Taufik menjelaskan sopir ambulans tersebut bernama Iyan. Ia berstatus sukarelawan Masjid Al-Jihad Banjarmasin. Saat ini, Taufik memastikan sopir tersebut dalam kondisi baik-baik saja. Ke depan, Taufik meminta kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi kerja-kerja relawan.

“Belakangan ini kami memang sibuk mengurus banyak warga yang wafat. Bayangkan, bisa sampai 11 jasad dalam sehari. Jadi dimohon pengertiannya,” pungkasnya.

Ancaman Sanksi

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan. Dan hal ini berlaku di negara manapun.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Karena ambulans termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan,” ujar Praktisi Hukum Banjarmasin, Muhammad Pazri dimintai pendapatnya.

Maka wajar dalam praktiknya beberapa peraturan lalu lintas tidak mesti dipatuhi oleh sopir ambulans, seperti melawan arus, melewati jalur busway hingga menerobos lampu merah.

“Namun hal itu berlaku jika ambulans akan menemui ataupun sedang membawakan pasien. Tidak hanya itu, ambulans yang sedang membawa jenazah juga diprioritaskan saat di jalan,” ujar direktur Borneo Law Firm ini.

Kesimpulannya, dalam kondisi darurat ambulans harus didahulukan lajurnya. Lantas, apa sanksi jika menghalangi ambulans? Sesuai ketentuan, kata Pazri, ada sanksi kurungan penjara hingga denda materiil.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkas Pazri.

Dilengkapi Nurul Mufidah

Komentar
Banner
Banner