bakabar.com, BANJARMASIN – Ketegangan mewarnai jalannya pembongkaran baliho bando kedua di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin tadi malam, Jumat (29/10).
Puncaknya, wajah salah seorang anak pemilik reklame, Ferdi Wibowo lebam hingga lecet akibat bergumul dengan sejumlah petugas di kawasan pertigaan Kuripan.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Pemantiknya adalah aksi Ferdi yang secara mendadak tampak melepas selang angin las yang disiapkan untuk memotong besi reklame.
Di tengah perdebatan dengan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian, Ferdi yang terus mempertanyakan surat tugas secara tiba-tiba melakukan sebuah gerakan hingga terdengar bunyi mendesis yang muncul dari tabung gas. Sontak puluhan petugas yang sudah mengerumuninya bereaksi.
Ferdi ditarik menjauh dari lokasi yang saat itu persis di bawah papan reklame, hingga terjatuh bersama petugas yang menyeretnya. Pergumulan terjadi. Diduga dari situlah luka di pipi sebelah kanan Ferdi muncul.
“Intinya saya dipukulin,” kata Ferdi kepada awak media.
Cekcok antara petugas dengan pemilik reklame mewarnai pembongkaran tersebut lantaran Pemkot dinilai melakukan tindakan sepihak.
Adu Argumen Perlukah Gerbang Batas Kota Banjarmasin Dibongkar Buntut Polemik Bando?
Sementara Pemkot Banjarmasin bersikukuh melakukan eksekusi. Alasannya bando sudah tak berizin sejak 2018 karena melanggar aturan.
Sejak itu Pemkot tak lagi memperpanjang izin reklame jenis bando tersebut. Dan pajaknya tak ditarik lagi.
Pemkot mengklaim gugatan di PTUN Banjarmasin yang dilayangkan pemilik reklame sudah dimenangkan mereka.
Polemik pembongkaran papan reklame yang melintang di atas Jalan A Yani ini bukan cerita baru. Sudah terjadi 2020 sejak lalu.
Ichwan Noor Chalik, Kasatpol PP Banjarmasin kala itu memerintahkan anak buahnya membongkar bando dalam satu malam. Tidak selesai, masih banyak yang tersisa.
Pemilik reklame menganggap yang dilakukan Ichwan adalah tindakan pengrusakan. Ichwan dilaporkan ke Polda Kalsel. Namun belakangan penyelidikan dihentikan. Tak cukup bukti.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi sebelum pembongkaran memastikan proses tersebut sudah sesuai prosedur.
Dasar eksekusi adalah Peraturan Menteri PU Nomor 20 tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahu 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021.
“Prosesnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3 bahkan diberikan kelulusan beberapa hari kemudian. Namun mereka tak mau membongkar sendiri,” ujar Doyo.
Namun bagi salah satu pemilik reklame, Eva, pembongkaran itu mestinya tak dilakukan karena masih dalam sengketa.
“Kita nerima SP tapi kita balas. Ini statusnya tidak jelas. Karena masih dirapatkan di DPRD kota. Terakhir seperti itu. Tiba-tiba hari ini dibongkar aja,” imbuhnya malam tadi.
Lantas bagaimana kasus Ferdi? Winardi sang ayah juga sebagai ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel memastikan kasus pemukulan putranya berlanjut ke ranah hukum.
Tadi malam Ferdi telah melapor ke Polresta Banjarmasin. “Tadi malam saya suruh visum di Rumah Sakit Ulin dan lapor ke Polresta,” ungkap Win, Sabtu (30/10) siang ditemui kala Orientasi dan Pendidikan Politik di Rumah The Panasdalam, Jalan Sutoyo S, Sabtu (30/10) siang. .
Selain itu, Win juga menepis kabar jika Ferdi sengaja melepaskan selang gas las saat pembongkaran hingga memicu reaksi petugas.
“Enggak ada melepas selang. Cuma pegang setang las. Ia cuma minta jangan dibongkar dulu,” kata Win.
Ferdi, kata Win, orang yang pendiam dan tak pernah bikin keributan. Ia sengaja datang ke lokasi untuk menanyakan surat perintah pembongkaran reklame tersebut. Namun, Ferdi malah jadi bulan-bulanan petugas.
“Cuma bilang jangan dikerjakan dulu. Cuma mau nanya surat perintah dari siapa? Didorong oleh mereka, dipukul ditendang. Menurut saya itu sudah arogan. Lain cerita ia ngamuk-ngamuk. Ini kan cuma sekadar nanya,” pungkas Win.
Wali Kota Ibnu Sina merespons santai aksi baku hantam saat pembongkaran bando di Jalan Ahmad Yani, batas Kota Banjarmasin.
Ibnu menegaskan sebelum pembongkaran sudah tiga kali surat peringatan (SP) dilayangkan.
"Dan setiap SP1 dijawab oleh mereka, SP2 dijawab oleh mereka, SP3 dijawab oleh mereka. Bukan tidak tahu, kita inginnya menata kota untuk lebih baik ke depan," ujarnya pada Sabtu (30/10).
Proses penertiban bando ini sudah memakan waktu hampir setahun lamanya. Dan baru malam tadi pembongkaran bisa dimulai.
Untuk 10 bando tersisa, Ibnu memperkirakan butuh satu minggu hingga 10 hari melakukan pembongkaran.
Pembongkaran, kata Ibnu, diserahkan sepenuhnya ke kontraktor yang memang berkompeten memotong seluruh komponen bando.
"Itu diperlukan juga alat alat, supaya tidak membahayakan pengguna jalan," ucapnya.
Wali kota dua periode ini berharap penertiban bando tidak dipolitisasi. Bukan persoalan tebang pilih atau pilih kasih.
Langkah demikian, lanjut Ibnu sudah dibicarakan sejak awal dan Pemkot Banjarmasin berupaya memberikan sederet solusi.
"Di antaranya segera diusulkan titik yang dibongkar itu, untuk diajukan tidak melanggar aturan. Artinya di sisi kanan, kiri [jalan] silakan," imbuhnya.
BREAKING! Pembongkaran Bando di Jalan A Yani Banjarmasin Diwarnai Baku Hantam