Tak Berkategori

Dua Warung Sakadup Terjaring Razia Satpol PP Banjarbaru

apahabar.com BANJARBARU – Kedapatan buka siang hari saat bulan Ramadan, dua warung makan terperangkap razia Satuan Polisi…

Featured-Image
Warung yang buka saat siang hari terjaring razia Satpol PP Kota Banjarbaru, Rabu (29/5). Foto-Satpol PP Banjarbaru

bakabar.comBANJARBARU – Kedapatan buka siang hari saat bulan Ramadan, dua warung makan terperangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Rabu (29/5) siang.

Dua warung ini berada di Jalan Ambulung, samping SMP 5 Banjarbaru dan Warung Makan di Jalan RO Ulin Loktabat Selatan persis di seberang Stadion Mini H Idak ini.

Sebelumnya Seksi Lidik dan Sidik Satpol PP Banjarbaru, mendapat laporan dari masyarakat. Terkait adanya kegiatan warung yang buka siang hari dan menyediakan makan di tempat, pada bulan Ramadan.

Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat membenarkan terkait razia tersebut.

“Kedua pemilik warung yang dirazia dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diinterogasi dan selanjutnya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ungkapnya kepadabakabar.com

Dia menjelaskan, sehari sebelumnya, Selasa (27/5), pihaknya juga mendapati empat warung makan yang buka pada siang hari. Padahal pihaknya sudah jauh-jauh hari telah melakukan pemberitahuan dan surat edaran, terkait Perda Ramadan ini

“Kalau warung makan buka sejak pagi, memberikan tempat untuk makan, apalagi secara diam-diam, sudah tergolong warung sakadup,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran, seluruh pemilik dan pengelola usaha harus mentaati ketentuan Peraturan Daerah Ramadan Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005. Tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadan.

Serta peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Untuk rumah makan, restoran siap saji dan sejenisnya jam operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga imsak. Demikian juga untuk warung, depot, rombong dan sejenisnya, operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga Imsak.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal 5 disebutkannya barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Satpol PP Akui Banyak Dihadang Benturan; Dari Perda Hingga Informan

Baca Juga: Gerebek Warung Sakadup, Satpol PP Siap Bawa ke Meja Hijau

Baca Juga: Obok-Obok Cendana, Satpol PP Pulang dengan Tangan Hampa, Informasi Bocor?

Baca Juga: Diamankan Satpol PP Banjarbaru, 4 PSK Divonis Hukuman Percobaan

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner