bakabar.com, TANJUNG - Dua lelaki remaja diamankan polisi terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur baru-baru ini.
Kedua remaja berusia kurang dari 18 tahun ini merupakan warga Kecamatan Jaro, Tabalong. Sementara korban perempuan usia masih level kelas 1 sekolah menengah pertama.
Keduanya remaja lelaki itu diamankan Polsek Jaro dan Satreskrim Polres Tabalong pada 31 Oktober 2023 di Kecamatan Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan, kronogoli tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal pada Selasa (31/10) malam.
Korban awalnya diajak jalan-jalan ke arah Kecamatan Jaro. "Setelah itu korban dibawa ke rumah oleh salah satu pelaku, saat itu (rumah kosong) orang tua temannya tidak berada di rumah," beber Sutargo," Jumat (3/11).
Di rumah temannya yang mengajak korban itu, korban disuruh masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
"Usai temannya keluar, remaja lainnya kemudian masuk ke kamar tersebut dan melakukan hal serupa terhadap korban," beber Sutargo.
Saat yang kedua itu, terdengar ketukan di pintu, lalu dibuka temannya. Ternyata yang mengetuk pintu adalah seorang seorang remaja yang kemudian diketahui adalah pacar korban.
"Dia datang bersama dengan teman-temannya menggerebek perbuatan kedua remaja tersebut," kata Sutargo.
Selanjutnya kedua remaja itu dan korban tersebut dibawa ke rumah orang tua korban. Di depan orang tua korban keduanya mengakui perbuatannya.
"Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga keduanya diamankan," terang Sutargo.
Kedua remaja tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.