bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng.
Keduanya berinisial HS (25) dan UJ (39) warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kapuas. Pelaku ditangkap, Senin (9/1/2023).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan telah menangkap kedua pelaku.
"Iya benar, keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut," katanya, Rabu (11/1/2023).
Subandi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yakni HS membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS saat melintas di ruas Jalan Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup dengan barang bukti 6 paket diduga sabu seberat 1,76 gram sabu," terang Iptu Subandi.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS bahwa barang bukti sabu tersebut didapatnya dari tersangka UJ. Polisi pun lalu bergerak ke rumah UJ di Desa Dadahup.
"Di rumah UJ kami lakukan penggeledahan yang juga disaksikan tokoh masyarakat setempat, kami dapatkan barang bukti 15 paket diduga sabu seberat 5,89 gram," beber Iptu Subandi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Irfansyah)