bakabar.com, KOTABARU – Dua pria asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Kotabaru lantaran diduga nekat berbisnis alias mengedarkan narkotika jenis sabu.
Masing-masing pria atau pelaku itu berinisial RE (22). Ia warga kelurahan Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Tanbu, dan BK (35), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Kusam Hulu, Tanbu.
Keduanya dibuat tak berkutik saat berada di Desa Telagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir. Tepatnya, di kawasan Jalan KUD Gajah Mada, Kamis (17/3) sore.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, membenarkan telah mengamankan dua pelaku tersebut lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Keduanya berhasil diamankan berdasar informasi masyarakat, dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Sementara, dua pelaku itu diamankan personel Polsek Kelumpang Hilir, dibekap langsung oleh personel Satresnarkoba Polres Kotabaru.
“Dari tangan keduanya, kami juga menyita sebanyak delapan paket sabu,” ujar Nur Alam, kepadabakabar.com, Jumat (18/3) pagi.
Selain para pelaku, petugas juga menyita beragam barang bukti. Di antaranya, delapan paket sabu, satu buah pipet, satu pak plastik klip kosong, satu buah jarum, satu buah tutup bong, enam buah sedotan plastik, mobil berwarna merah, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Berdasar temuan itu, keduanya lantas digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara, atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.