bakabar.com, KUALA KAPUAS – Operasi Patuh Telabang 2020 telah telah berakhir. Selama dua pekan menggelar razia, Satlantas Polres Kapuas, Kalteng, menindak sebanyak 479 pengendara yang melanggar aturan.
Dari sebanyak 479 pengendara tersebut, sebanyak 324 pengendara diberikan sanksi tilang dan 155 pengendara diberikan sanksi berupa teguran.
“Pelanggar kebanyakan pengendara roda terkait masalah kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Marsono di Mapolres Kapuas, Kamis (6/8).
Menurut Marsono kegiatan Operasi Patuh Talabang 2020 dilaksanakan pihaknya dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Dalam melaksanakan razia pihaknya mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Dalam melaksanakan operasi patuh kami mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19,” terang AKP Marsono.
Mantan Kasat Lantas Kota Waringin Barat (Kobar) ini pun mengimbau masyarakat pengendara roda dua maupun roda empat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas.
“Selain mentaati peraturan lalu lintas, di masa pandemi ini saya juga harapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Marsono.
Editor: Muhammad Bulkini