bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah menyiapkan opsi terkait gugatan cerai istrinya yang akan diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), hari ini.
Istri Dedi Mulyadi, Bupati Purwarkarta Anne Ratna Mustika mengajukan gugatan cerai. Hari ini, majelis hakim PA Purwakarta menggelar sidang putusannya.
"Sebenarnya kami ada dua opsi, kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding," kata pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dilansir Antara, Rabu (22/2/2023).
Aa Ojat mengemukakan bahwa upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar rujuk kembali.
Secara psikologis, menurut dia, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Dengan posisi Anne seperti itu, kata dia, seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang makin bertambah.
Selain itu, banyak juga kelompok yang tidak menyukai Dedi memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne, termasuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Dedi, seperti dari kalangan birokrat dan tokoh-tokoh lain yang saat ini memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati.
Ia mengatakan bahwa mereka seolah-olah memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan berdasarkan kekuasaan yang tak akan lama lagi akan hilang karena masa jabatan sudah selesai.
"Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan hingga berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan," katanya.
Namun, hal tersebut akan mengalami perubahan signifikan pada saat Anne tak lagi menjabat sebagai bupati pada bulan September 2023.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, PA Ungkap Tanggal Persidangan