Hot Borneo

Dua Oknum ASN di Batola Gelapkan Mobil Rental

Berlatar belakang desakan ekonomi, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala ditahan Polres Barito Kuala dengan dugaan penggelapan mobil rental.

Featured-Image
Dua unit Toyota Avanza menjadi barang bukti penggelapan yang dilakukan dua oknum ASN di Batola. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Berlatar belakang desakan ekonomi, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala ditahan Polres Barito Kuala dengan dugaan penggelapan mobil rental.

Pelaku masing-masing berinisial HN (50) dan H (45), keduanya beralamat di Marabahan, ditahan per 20 Agustus 2020.

Sebelumnya kedua ASN yang bertugas di salah satu kecamatan dan SKPD di Batola ini menyerahkan diri ke Mapolres Batola, Rabu (19/8).

Mereka ditahan atas laporan pemilik rental H Syahruni (60), setelah tak kunjung mengembalikan dua mobil Toyota Avanza DA 1336 MB dan DA 1537 TMA sejak pertengahan Juli 2020.

Kemudian selama kurang lebih sepekan sebelum dilaporkan, nomor telepon pelaku tidak bisa lagi dihubungi.

“Kedua pelaku menyerahkan diri, karena mengetahui telah dilaporkan ke polisi oleh pemilik rental,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Reskrim AKP Debi Triyani Murdiyambroto, Senin (24/8).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku resmi ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil yang mereka sewa dari korban digadaikan kepada pihak lain,” imbuhnya.

Selain menahan kedua pelaku, barang bukti berupa dua unit Toyota Avanza yang sempat digadaikan, juga sudah diamankan Polres Batola.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Debi.

“Kendati kedua pelaku sudah diamankan, kami masih melakukan proses penyidikan,” tandas mantan Kapolsek Banjarbaru Timur tersebut.



Komentar
Banner
Banner