bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dinas Sosial Kapuas, Kalteng, bersama Dinas Kesehatan dan Balai Rehabilitasi Sosial PDM Budi Luhur Banjarbaru telah mengevakuasi dua penderita gangguan jiwa dalam pasungan.
Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan evakuasi terhadap 2 warga penderita gangguan jiwa (ODGJ) tersebut dilakukan pihaknya pada, Kamis (6/10).
Kedua ODJG tersebut merupakan warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh dan Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung.
Usai dilepas dari pasungan, 2 ODGJ tersebut kemudian dibawa berobat ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya. Setelah selesai pengobatan mediknya akan direhab di Balai Rehabilitasi Sosial BRPSDM Budi Luhur Banjarbaru.
"Jadi, kami bekerjasama dengan Dinkes Kapuas dan Balai Rehabilitasi Sosial PDM Budi Luhur Banjarbaru melaksanakan kegiatan bebas pasung untuk penyandang gangguan jiwa di Kabupaten Kapuas," kata Budi Kurniawan, Sabtu (8/10).
Baca Juga: Pukul Bendahara Desa, Pria di Kapuas Ditangkap Polisi
Menurut Budi Kurniawan program bebas pasung dari Kemensos RI ini sangat membantu pemerintah daerah dalam penangangan masalah sosial khususnya penyandang disabilitas jiwa dalam pasungan.
Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kapuas dan OPD terkait lainnya pun secara sinergis dan kolaboratif akan terus aktif mendorong program dan kegiatan dalam rangka penanganan ODGJ dalam pasungan.
"Kita berharap kedepan tidak ada lagi ODGJ yang dipasung dan dapat ditangani secara medis maupun rehabilitasi sosialnya," ujarnya.
Budi Kurniawan menambahkan bahwa penanganan ODGJ memerlukan sinergi dan kerjasama semua pihak. Khususnya keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian di Kapuas Diringkus