Tak Berkategori

Dua Mantan Kades di Bartim Tersandung Korupsi Dana Desa

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat dan mantan Kepala Desa Kambitin,…

Featured-Image
YS dan DM mengenakan rompi orange digiring petugas untuk ditahan di Rutan Tamiang Layang usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bartim. Foto-Istimewa 

bakabar.com, TAMIANG LAYANG – Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat dan mantan Kepala Desa Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial (YS) dan (DS) resmi ditahan di Rutan Tamiang Layang.

Dua mantan kades itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa di Desa Kalinapu pada tahun 2017 mempunyai anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) telah disalurkan ke rekening desa dengan jumlah Rp1,1 miliar.

Melalui APDES pada tahun 2017 tersebut, mantan Kepala Desa Kalinapu membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa Kalinapu.

Namun tidak sesuai dengan pelaksanaannya serta tidak melakukan pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa secara tertib disiplin sesuai ketentuan berlaku. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp400 juta lebih.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang terdiri dari perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa serta melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim ukur.

Sementara itu, penjabat (Pj) Kepala Desa Kambitin berinisial (DS) yang juga merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga resmi menjadi tersangka karena diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 lalu yang mengakibatkan kerugian negara Rp200 juta.

Penetapan kedua mantan Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur ini berdasarkan permendagri no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa / perbub barito timur nomor 9 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan anggaran pendapatan dan belanja desa / serta perbup bartim nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Daniel Panannangan mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka itu adalah tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan Tipikor Di Wilayah Barito Timur.

“Kasus ini adalah Pelimpahan Atau Tahap Dua dari Polres Bartim dan hasil Penyidikan Kejaksaan,” terangnya.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Kita mengharapkan kasus ini bisa segera dilimpahkan untuk segera disidang,” tukas Kajari.



Komentar
Banner
Banner