Tak Berkategori

Dua Kurir Sabu Perempuan di Banjarmasin Ditangkap, Polda Kalsel Buru Sang Bandar

apahabar.com, BANJARMASIN – NH (31) terisak-isak, sambil tertunduk dia menangis menyesali perbuatannya. Namun istilah kata nasi…

Featured-Image
NH dan WR saat dihadirkan dalam gelar perkara pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu yang diungkap Ditresnarkob Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – NH (31) terisak-isak, sambil tertunduk dia menangis menyesali perbuatannya.

Namun istilah kata nasi sudah menjadi bubur. NH harus mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.

Ibu rumah tangga warga Rawasari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu tersandung kasus pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dia diringkus petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di depan sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara pada Jumat (1/10) lalu.

Selain NH, di hari yang sama polisi juga menangkap WR (37) di Jalan Zafri Zam-zam, Banjarmasin Barat. Dia adalah orang yang dititipi NH sabu-sabu.

Dari dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti dua peket sabu seberat 203,23 gram.

Tadi siang Senin (4/10), perkara pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu digelar Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“Ini baru pertama kali. Dijanjikan di upah Rp 500 ribu,” ujar NH saat ditanya sejumlah awak media.

Sementara WR mengaku baru mengenal NH. Dia berkelit kalau mengetahui barang yang dititip NH padanya adalah sabu-sabu.

“Saya nggak tahu, waktu kejadian pas disamperin (polisi) baru tahu,” ujar WR.

Dalam keterangannya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i mengungkapkan, bahwa NH dan WR adalah kurir.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, NH dan WR mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini tengah diburu polisi.

Tak hanya itu, dari nyanyian NH dan WR lanjut Triz pihaknya juga sudah mengantongi nama seseorang berinisial E. Dia adalah orang yang mengendalikan H.

“Mungkin dalam waktu dekat akan kita tangkap juga. Mereka (H dan E) sebagai pendana yang memiliki barang tersebut,” pungakas Tri.

Diberikan sebelumnya, NH (31) dan WR (37) tengah meringkuk di rumah tahanan Polda Kalsel. Dua wanita itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat dalam mengedarkan sabu-sabu.

Kedua wanita itu ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/10) di tempat yang berbeda. Dari dua tersangka itu polisi menyita sabu-sabu seberat 203,23 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit III AKBP Niko Irawan mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya NH.

Warga Rawasari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara sewaktu akan berangkat bertransaksi.

“Informasi masuk ke Kamis sekitar pukul 8 pagi. Petugas langsung melakukan observasi dan mendapati tersangka di TKP dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujar Niko, Minggu (3/10).

Usai diamankan NH polisi kemudian melakukan penggeledahan. Benar saja polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 101,68 gram yang disembunyikan dalam sepatu di teras rumah.

“Saat ditanya dia berencana mengantarkan barang itu kepada seseorang yang saat ini telah melarikan diri,” beber Niko.

NH beserta barang bukti sabu-sabu serta lainya kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalin proses lebih lanjut.

Tak cukup sampai disitu, petugas Subdit III kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi NH mengaku ada menitipkan barang haram lainnya kepada WR.

NH pun disuruh petugas untuk menghubungi WR agar sabu-sabu tersebut diantarkan ke Jalan Zafri Zam-zam, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.

WR yang tak menaruh curiga bahwa NH berada di bawah kendali polisi langsung menuruti permintaan itu.

Singkat cerita, sekitar pukul 9, WR pun datang ke lokasi seperti yang disepakati. WR kemudian dibekuk polisi yang sudah menunggu lebih dulu.

Dari WR polisi menemukan barang bukti sabu seberat 101,55 gram terbungkus plastik yang digantung di bawah stang motor yang dikendarai WR.

WR pun kemudian turut digiring bersama barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna diproses lebih lanjut.

Niko mengatakan, atas perbuatannya, para masing-masing tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner