bakabar.com, BANJARBARU - Peredaran gelap minuman keras (miras) di Kota Idaman seperti menjamur. Aparat penegak hukum acap kali mengamankan penjual dan barang bukti.
Teranyar, Satpol PP Banjarbaru mengamankan dua dus miras beserta satu penjualnya di Jalan Trikora, Guntung Manggis, Landasan Ulin.
"Kami mengamankan barang bukti dan satu orang penjual miras malam tadi," ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, Rabu (23/11).
Penjual dan dua dus miras kata Dayat, dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Dayat meyebut, diamankannya dua dus miras dan satu penjualnya ini berdasar Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke pihaknya jika melihat atau mengetahui adanya gangguan ketertiban yang melanggar Perda.
"Laporkan saja, maka akan kami tindak lanjuti," tandas Dayat.