Tak Berkategori

Dua Bulan Buron, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Kandangan di Banjarmasin

apahabar.com, KANDANGAN – Setelah lebih dari 2 bulan menjadi buronan, Arbain alias Ego (31) akhirnya dibekuk…

Featured-Image
Tersangka Ego diamankan di Mapolres Hulu Sungai Selatan. Foto-Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Setelah lebih dari 2 bulan menjadi buronan, Arbain alias Ego (31) akhirnya dibekuk personel gabungan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pemuda asal Kelurahan Alalak Banjarmasin Utara itu dibekuk di Jalan Arjuna, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (19/7/2019) pukul 15.00 wita.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya SIK melalui Kabag Humas Polres HSS Iptu Sugandhi Ranu mengatakan, Ego merupakan pelaku kepemilikan sabu sabu dengan berat bersih 7,2 gram.

“Pelaku dibekuk di Jalan Arjuna. Itu setelah mengantongi data pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sugandhi menceritakan berawal pada Jumat 17 Mei 2019 lalu sekira pukul 23.00 wita, Satres Narkoba Polres HSS dapat informasi kepemilikan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah HSS.

Saat dilakukan penggeledahan di Komplek Muara Banta Permai Rt 2 Kelurahan Kandangan Kota, ditemukan 13 paket narkotikan jenis sabu. Akan tetapi tersangka Ego berhasil melarikan diri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi itu, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,15 gram yang sempat dibuang tersangka," kata Iptu Sugandhi.

Dua bulan berselang tepatnya Jumat (19/7/2019) pukul 15.00 wita kemarin, tersangka Ego berhasil diringkus gabungan Sat Resnarkoba Polres HSS dan Polresta Banjarmasin.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres HSS bersama barang bukti serta satu HP android dan dompet hitam kecil.

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bungkusan Permen Hexos, Nor Halimah Diamankan

Baca Juga: Nunung Ditangkap, Polisi Sita Sabu 0,36 Gram

Baca Juga: Markas Pengacara Diobok Maling, Elektronik dan Perabot Dapur Digondol

Baca Juga: Saldo Nasabah Raib, Mandiri Bisa Kena Pidana!

Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner