Hot Borneo

Dramatis, Adu Tembak Polisi Kalteng Tangkap Komplotan Buronan di Hutan

Dua tahun buron, M (25) berhasil diringkus polisi Kalimantan Tengah (Kalteng) di persembunyiannya dalam hutan, Kamis (22/12/2022) malam.

Featured-Image
Dir Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupu bersama Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro saat menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan M. Foto-apahabar.com/andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dua tahun buron, M (25) berhasil diringkus polisi Kalimantan Tengah (Kalteng) di persembunyiannya dalam hutan, Kamis (22/12/2022) malam.

Penangkapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini berlangsung dramatis.

Pasalnya, saat anggota gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melakukan penangkapan terjadi adu tembak.

Rupanya dipersembunyiannya di hutan itu, M tak sendiri, melainkan dengan komplotannya lengkap dengan senjata rakitan.

Salah salah satu anggota polisi yang ingin menangkap pelaku sempat ditodong komplotannya menggunakan pistol rakitan. Namun berhasil melepaskan diri, hingga berujung terjadi adu tembak.

Beruntung tidak ada korban dalam aksi saling tembak itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu menyampaikan keberadaan buronan ini diketahui bersembunyi di hutan atas informasi dari masyarakat.

"Mereka sengaja mencari lokasi persembunyian yang aman agar tidak diketahui oleh polisi, bahkan mempersenjatai dirinya dengan senjata api rakitan," kata Kombes Pol Faisal saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/12).

Namun, saat penangkapan, dua rekan pelaku berhasil lolos melarikan diri. Kini keduanya masih dalam pengejaran. Sementara M berhasil diamankan bersama senjata rakitannya.

"Adapun senjata rakitan yang digunakan para pelaku ini ternyata dibuat sendiri dan sering dijual kepada masyarakat untuk memenuhi keperluan hidup selama persembunyian," bebernya.

Seorang pelaku yang kini berhasil ditangkap akan dikenakan pasal berlapis tentang pengeroyokan dan Undang Undang Darurat Kepemilikan Senjata dengan ancaman 20 tahun lebih kurungan penjara.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Rusak Rumah Warga hingga Picu Banjir dan Pohon Tumbang di Tala

Editor


Komentar
Banner
Banner