Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholish Madjid mengingatkan kepala daerah untuk tak bertindak melampui kewenangan.
Sebab, pemberhentian PNS nomor satu di lingkup pemerintahan harus melalui mekanisme khusus.
“Menarik untuk dicermati lebih dalam. Pemberhentian sekda mestinya harus melalui proses, termasuk persetujuan Depdagri [Departemen Dalam Negeri]. Kepala daerah mesti hati-hati, jangan sampai melampaui kewenangannya, atau tidak cermat dalam membuat keputusan,” ujar Nurcholish dihubungi bakabar.com, Jumat (23/10) malam.
Rooswandi digantikan oleh Ambo Sakka yang sebelumnya Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melalui surat nomor T/821/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.
Surat bersifat rahasia itu berisi perintah kepada Ambo Sakka untuk menjabat sebagai pelaksana harian sekda.
Rooswandi mengaku dibebastugaskan atas tuduhan pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Soal ini, Nurcholish mempersilakan Rooswandi untuk melapor ke Ombudsman.
“Kalau keberatan atau merasa keputusan tersebut maladministrasi, silakan laporkan ke Ombudsman sehingga ada mandat bagi Ombudsman untuk mempelajarinya,” ujar Nurcholish.
Sebelumnya keputusan Bupati Sudian Noor mencopot Sekda Rooswandi di tengah bergulirnya tahapan Pilbup Tanah Bumbu 2020 turut dipertanyakan Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah.
“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya Bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata H Supiansyah.
Rooswandi sendiri saat dikonfirmasi tampak bingung dengan keputusan Bupati Sudian Noor.
“Sesuai surat beliau, saya dituduh memalsukan tandatangan dan menyalahgunakan kewenangan,” kata Rooswandi Salem, saat dihubungi bakabar.com, Jumat (23/10).
Namun begitu lebih jauh ia belum memastikan apakah akan melaporkan dugaan maladminstrasi tersebut ke Ombudsman, seperti yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banjarmasin Hamli Kursani pada medio 2018 silam.