Kalsel

DPRD: Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Bentuk Kesewenangan Bupati Sudian Noor

apahabar.com, BATULICIN – Terlalu dipaksakan dan sewenang-wenang. Itulah inti yang bisa ditangkap dari isi surat DPRD…

Featured-Image
Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem dinilai sebagai bentuk kesewenangan Bupati Sudian Noor. Foto: Istimewa

Surat pemberhentian sementara itu ia tulis dalam surat tertanggal 20 Oktober 2020 yang bersifat rahasia.

“Sesuai surat beliau, saya dituduh memalsukan tandatangan dan menyalahgunakan kewenangan,” kata Rooswandi Salem, saat dihubungi bakabar.com, Jumat (23/10).

Kontroversi Pencopotan Sekda Tanah Bumbu, Ombudsman: Jangan Lampaui Kewenangan

Dalam surat lain tertanggal 22 Oktober 2020, Sudian menunjuk Ambo Sakka sebagai Plt Sekda Tanah Bumbu.

Saat ini Ambo Sakka menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu.

Penonaktifan Rooswandi Salem oleh Sudian Noor ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah.

Mestinya, kata dia, penonaktifan sekda harus melalui izin Menteri Dalam Negeri RI.

“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya Bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata H Supiansyah.

img

Ia juga menyoroti pencopotan jabatan yang dilakukan menjelang Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.

“Semestinya tidak harus terjadi penonaktifan disaat mau Pilkada ini,” katanya.

Selain dikenal sebagai politikus PAN, Sudian Noor saat ini juga menjabat sebagai ketua Tim Pemenangan Zairullah Azhar – M Rusli, peserta Pilkada Tanah Bumbu nomor urut 3.

Ombudsman Turun Tangan

Pencopotan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu (Sekda Tanbu) Rooswandi Salem ikut disorot Ombudsman.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner