Kalsel

DPRD: Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Bentuk Kesewenangan Bupati Sudian Noor

apahabar.com, BATULICIN – Terlalu dipaksakan dan sewenang-wenang. Itulah inti yang bisa ditangkap dari isi surat DPRD…

Featured-Image
Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem dinilai sebagai bentuk kesewenangan Bupati Sudian Noor. Foto: Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Terlalu dipaksakan dan sewenang-wenang. Itulah inti yang bisa ditangkap dari isi surat DPRD Tanah Bumbu terkait penonaktifan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, pada 22 Oktober 2020 lalu.

Isi surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah, 26 Oktober 2020

Rooswandi Salem dinonaktifkan dan digantikan oleh Ambo Sakka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.

Melalui suratnya Nomor: B/171.51/5030/DPRD.PP/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, DPRD Tanah Bumbu menyurati Mendagri, Menpan RB, Komisi ASN dan Kepala BKN, yang intinya tetap mengakui Rooswandi Salem sebagai Sekretaris Daerah Tanah Bumbu dikarenakan proses pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

img

Keluarnya surat dari DPRD Tanah Bumbu dikarenakan pihak DPRD tak sependapat terhadap kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, yang dinilai dipaksakan, bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

img

Di poin lain pada surat DPRD Tanah Bumbu; saat ini DPRD bersama-sama dengan Pemkab Tanah Bumbu sedang dalam tahapan penyusunan serta finalisasi APBD Tahun Anggaran 2021 yang apabila ditetapkannya penonaktifan sementara Rooswandi Salem sebagai Sekretaris Daerah Tanah Bumbu maka akan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah serta hambatan-hambatan.

Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor dianggap membuat keputusan yang kontroversial jelang Pilkada 9 Desember mendatang.

Politikus PAN itu tiba-tiba mencopot sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Rooswandi Salem.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner