bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin sepakat menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/9/2023) kemarin, pengesahan APBD-P tahun 2023 ditandatangani Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua Yamin, Matnor Ali, Tugiatno; Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan Sekretaris Daerah Pemkot Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Adapun postur APBD-P tahun 2023 untuk pendapatan diproyeksikan Rp2,6 triliun. Angka ini naik dibanding APBD 2023 yang ditetapkan Rp 2,3 triliun.
Belanja Daerah sebesar Rp 2,7 triliun atau naik dibanding APBD murni sebesar Rp 2,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 150 miliar atau turun dibanding APBD murni yang ditetapkan Rp 188 miliar.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kerjasama antara Badan Anggaran Dewan dan TPAD dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2023.
Menurutnya, kerjasama ini bukti konkret dari komitmen dan tanggung jawab antara dewan dan pihak eksekutif terhadap pengelolaan anggaran yang berkualitas serta transparan.
"Lebih dari itu dalam APBD Perubahan ini untuk mempercepat capaian target pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya," ujar Arifin Noor.
Sementra itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan dengan telah disahkannya APBD-P tahun 2023, diharapkan Pemkot lebih serius dalam melakukan pencapaian-pencapaian target. Baik dari sisi pendapatan maupun pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Harry menyampaikan, tahun 2023 harus diakui menjadi tahun cukup berat dalam sisi pengelolaan keuangan. Salah satu penyebabnya adalah adanya kebijakan pengurangan dan penyesuaian dana transfer ke daerah.
Namun demikian, dia menegaskan, kebijakan itu harus disikapi bersama. Salah satu sikap yang harus dilaksanakan Pemko yaitu berkolaborasi dan berinovasi dalam peningkatan PAD.
Harry Wijaya mengatakan peningkatan PAD wajib terus diupayakan secara maksimal agar ke depan, ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat secara bertahap dan konsisten bisa dikurangi.
"Hal ini sejalan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dituntut salah satunya yaitu meningkatkan PAD serta kemampuan ekonomi daerah untuk membiayai jalannya pembangunan dan pemerintahan demi untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.