bakabar.com, PALANGKA RAYA â Pemerintah Kota Palangka Raya telah merealokasi angggaran miliar rupiah untuk penanganan Corona virus disease atau Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Upaya itu mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Meski demikian, dewan menegaskan akan ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami sangat mendukung. Tetapi akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang melekat pada kami,”kata anggota Badan Anggaran (Banggar), M Khemal Nasery, Senin (4/5).
Pemkot Palangka Raya dinilainya, sangat terbuka dan sangat detil menyampaikan setiap item kepada pimpinan dewan.
Semua tahapan telah dilakukan Wali Kota Palangka Raya. Baik surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD 2020.
Terutama dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Pada point keenam, penyesuaian target pendapatan daerah terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah/Perwali tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda/Pemkot yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita sangat terbuka. Sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan kritikan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Jumlah Belanja Tidak Terduga (BTT) totalnya Rp 25 miliar. Rinciannya dari APBD murni 2020 sebesar Rp10 miliar dan Perwali dari perubahan Rp15 miliar.
Lalu, Rp19 miliar di antaranya untuk penanganan kesehatan (Dinkes dan RSUD Kota Palangka Raya).
Kemudian, Rp5 miliar untuk penanganan dampak sosial. Sementara untuk jaring pengamanan sosial Rp1 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahap 1, 2 dan 3, total Rp 6.816.661.800.
Sedangkan Dinas Kesehatan tahap 1 dan 2 total anggaran Rp 12.688.874.220.
Reporter: Ahc23
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin