bakabar.com, PALANGKA RAYA â DPRD Kota Palangka Raya mempertanyakan dana bantuan corporate social responsibility (CSR) Bank Kalteng untuk warga setempat, terutama saat pandemi Covid -19.
Padahal pada 2019 lalu, Perda penyertaan modal Pemkot Palangka Raya kepada Bank Kalteng telah disetujui dari APBD murni.
“Melihat kinerja Bank Kalteng untuk Kota Palangka Raya, sampai sekarang tidak tahu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Kamis (30/7).
Menurut mantan ketua pansus ini, pengalokasian bantuan CSR tersebut harus jelas diberikan kepada siapa dan harus valid datanya.
Tetapi pihaknya tidak mengetahui bantuan apa yang sudah dikucurkan kepada warga Palangka Raya, karena belum pernah menerima laporan.
Dijelaskannya, pada 2019 lalu, dalam Perda itu, Pemkot berkewajiban menyetorkan modal selama 5 tahun sebesar Rp 24 miliar. Ini artinya pertahun Rp 4,9 miliar sejak 2020.
Satu hal yang disesalkan lagi, pihaknya pernah meminta keringanan agar tidak dulu memotong pinjaman selama tiga bulan, karena pandemi, ternyata tidak disetujui.
“Sedangkan saat meminta penyertaan modal Bank Kalteng merengek-rengek agar disetujui dewan kota,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun mengatakan akan mengevaluasi Perda penyertaan modal Pemkot Palangka Raya kepada Bank Kalteng.
“Intinya kami akan melakukan evaluasi terhadap Bank Kalteng, apa saja yang telah diberikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Editor: Aprianoor