bakabar.com, PALANGKA RAYA – Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Palangka Raya ditunda dari jadwal semula Senin (26/8/2024).
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah rapat serupa pada Rabu (21/8/2024) juga diundur.
Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya HM. Khemal Nasery mengaku memahami penundaan tersebut, mengingat para anggota dewan tengah sibuk dengan agenda partai masing-masing. Terutama menjelang pendaftaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
“Kita harus memaklumi situasi dan kondisi anggota DPRD kota Palangka Raya yang dapat kursi di DPRD Kota Palangka Raya ini. Terlebih saat ini makin dekatnya pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, yang dibuka dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024” ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024)
Menurut dia, rancangan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya merupakan aturan penting yang akan digunakan oleh para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, penyusunan rancangan ini harus melibatkan seluruh anggota DPRD agar aspirasi dari setiap partai politik dapat terakomodasi.
“Kita libatkan semua supaya aspirasi mereka bisa kita masukkan dalam pasal – pasal dalam tata tertib. Dan rapat ini berbeda juga dari rapat paripurna atau rapat AKD, yang tidak harus kuorum. Tapi kita hanya menginginkan nantinya di rapat ini, ada keterwakilan masing- masing anggota DPRD Kota Palangka Raya dari tiap-tiap partainya, saat dalam penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya” jelasnya, melansir prokalteng.co.
Khemal mengatakan. Bahwa rapat pembahasan ini diadakan untuk mengisi kekosongan waktu sebelum para anggota DPRD mengikuti Bimtek atau masa orientasi, yang direncanakan pada minggu kedua September 2024.
Ia berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir pada rapat yang dijadwalkan ulang pada 2 September 2024. Jika tidak, rapat akan tetap dilanjutkan.(*)