bakabar.com, SAMPIT - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) mediasi terkait sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia Bagendang yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Kotim.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan mediasi digelar setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Ayub Alamsyah yang meminta DPRD membantu memediasi persoalan kepemilikan lahan yang diklaim telah dikuasai dan dibangun oleh perusahaan.
"Pak Ayub menyampaikan bahwa beliau memiliki lahan yang saat ini telah dikuasai dan dibangun oleh PT Wilmar. Beliau juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan lahan tersebut," kata Angga usai RDP. Senin (15/6/2026).
Dalam pembahasan, terungkap bahwa PT Wilmar memperoleh lahan yang dipersoalkan melalui proses jual beli berjenjang dari pihak lain.
Menurut Angga, sengketa tersebut sebenarnya telah menempuh jalur hukum dan diproses melalui pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Karena perkara ini sudah melalui proses litigasi sampai keluar putusan Mahkamah Agung, maka dalam pembahasan kami tetap berpegang pada putusan MA sebagai keputusan hukum tertinggi dalam perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, DPRD tidak mengambil keputusan terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Komisi I hanya memberikan rekomendasi agar kedua belah pihak kembali membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian secara damai.
"Hasil rekomendasi kami, persoalan ini kami kembalikan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan bermufakat," tegas Angga.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, putusan MA lebih menitikberatkan pada aspek pembuktian penguasaan lahan secara legal.
Dalam putusan tersebut, pihak penggugat dinilai tidak mampu membuktikan penguasaan lahan yang disengketakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hasil tersebut, DPRD berharap sengketa yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama, tanpa mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.










