DPRD Kalsel

Komisi IV DPRD Kalsel Mediasi Aduan Wali Murid Ponpes Al-Hikmah, Dorong Solusi Berkeadilan

Komisi IV DPRD Kalsel menggelar rapat audiensi bersama sejumlah wali murid terkait aduan permasalahan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Banjarmasin.

Featured-Image
Komisi IV menggelar rapat audiensi bersama sejumlah wali murid terkait aduan permasalahan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Banjarmasin. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat audiensi bersama sejumlah wali murid terkait aduan permasalahan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Banjarmasin, Senin (4/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, S.H, dan dihadiri para wali murid serta siswa yang menyampaikan langsung aspirasi mereka. Sementara itu, pihak pondok pesantren tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menegaskan perannya sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.

“Pada prinsipnya kita ingin menengahi dan memfasilitasi agar ada pertemuan lanjutan antara pihak sekolah dan wali murid, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Jihan.

Dari hasil audiensi, terungkap adanya opsi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa, yakni mengikuti pembinaan lanjutan selama satu tahun sehingga tidak diluluskan tahun ini, atau memilih pindah ke sekolah lain.

Jihan menekankan bahwa setiap kebijakan pendidikan seharusnya melalui tahapan yang jelas, termasuk pemberian peringatan dan komunikasi intensif dengan orang tua sebelum keputusan diambil.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga adab di lingkungan pendidikan, terlebih di era digital saat ini. Siswa diminta tetap berhati-hati dalam berkomunikasi, termasuk di media digital, serta menghormati marwah tenaga pendidik.

“Di era digital seperti sekarang, adab tetap harus dijaga. Siswa harus berhati-hati dalam mengetik dan tetap menghargai marwah seorang guru,” tegasnya.

Permasalahan ini disebut bermula dari rencana kegiatan perpisahan sekolah hingga muncul dugaan pelanggaran adab oleh sejumlah siswa. Meski demikian, penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan pembinaan dan kepentingan masa depan peserta didik.

Komisi IV juga mendorong keterlibatan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk turut memfasilitasi penyelesaian agar menghasilkan solusi yang adil dan konstruktif.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses mediasi hingga tercapai titik temu yang mengedepankan kepentingan pendidikan serta menjaga keharmonisan antara sekolah dan wali murid.

“Harapan kita tentu win-win solution, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi dan hubungan antara pihak sekolah dan wali murid bisa kembali harmonis,” tutupnya.

Editor


Comment
Banner
Banner