bakabar.com, TANAH LAUT – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk mengoptimalkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP).
Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/7/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, turut melibatkan Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan. Pembahasan difokuskan pada implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang dinilai belum berjalan optimal.
Habib Hamid mengatakan masih banyak penduduk non permanen yang belum terdata, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan publik.
“Penduduk Non Permanen sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diberikan secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, data PNP menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai program pemerintah, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan pemerintah berpotensi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan PNP masih menghadapi berbagai kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil. Ia mencontohkan, pelaksanaan posyandu sering dihadiri peserta jauh lebih banyak dibandingkan data sasaran karena banyak penduduk non permanen belum masuk dalam administrasi kependudukan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja yang berasal dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai Penduduk Non Permanen.
Sementara itu, HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menjelaskan banyak pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen. Karena itu, pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat dan tetap dapat mengakses layanan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk memudahkan pendataan dan deteksi status Penduduk Non Permanen. Ia menegaskan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukannya menjadi kunci agar tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan publik.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD,” tutup Ilham.









