bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menemukan potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp477,8 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (10/7).
Anggota Banggar DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin, mengatakan pembahasan APBD 2027 menunjukkan kondisi fiskal yang cukup berat. Di satu sisi, kemampuan keuangan daerah mengalami tekanan akibat merosotnya Dana Bagi Hasil (DBH). Namun di sisi lain, masih terdapat ruang untuk meningkatkan PAD guna menopang pembiayaan pelayanan publik.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan daerah diproyeksikan turun sekitar 37 persen, dari Rp12,41 triliun pada 2024 menjadi Rp7,81 triliun pada 2027.
Menurut Syaripuddin, penurunan tersebut terutama disebabkan anjloknya penerimaan DBH hingga sekitar 82 persen, dari Rp4,66 triliun menjadi hanya Rp821,9 miliar.
Kondisi itu turut berdampak pada belanja daerah Tahun Anggaran 2027 yang diproyeksikan turun 17,4 persen dibanding APBD 2026. Pos belanja modal menjadi yang paling terdampak dengan penurunan mencapai 45,5 persen menjadi Rp1,53 triliun. Belanja ini selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, hingga pengadaan alat kesehatan.
Untuk mengurangi dampak penurunan pendapatan tersebut, Banggar DPRD Kalsel memetakan potensi optimalisasi PAD sebesar Rp477,8 miliar. Potensi itu berasal dari intensifikasi pajak daerah, perluasan basis pajak, peningkatan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan dividen badan usaha milik daerah (BUMD).
Syaripuddin menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil kajian teknis berdasarkan realisasi pendapatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu melampaui target penerimaan.
“Potensi ini masih harus divalidasi bersama TAPD dan OPD terkait. Namun, ini menjadi peluang penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru,” ujar Syaripuddin.









