DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Uji Publik 3 Raperda Inisiatif

apahabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar uji publik sebanyak 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif….

Featured-Image
Uji publik 3 buah Raperda inisiatif DPRD Kotabaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar uji publik sebanyak 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Uji publik itu diikuti oleh pihak eksekutif, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pengasuh pesantren, dewan guru, serta pihak perusahaan, Senin (8/6) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, mengatakan 3 buah Raperda tersebut, yakni berkenaan dengan fasilitasi pesantren, tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, serta Raperda soal penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Arif menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat para peserta uji publik terhadap 3 buah Raperda tersebut.

Menurutnya, kehadiran berbagai unsur pemangku kebijakan yang ada di Kotabaru, membuktikan Raperda inisiatif DPRD mendapat dukungan masyarakat di Bumi Saijaan.

Dari gelaran uji publik, diharapkannya mampu menghasilkan masukan dan kontribusi serta paerbaikan dari peserta dalam forum.

Arif bilang, keberadaan peraturan daerah Kotabaru tentang fasilitasi pesantren dan beasiswa santri untuk melengkapi regulasi daerah khususnya terkait dengan urusan pemerintah di bidang pendidikan, yaitu peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 11 tahun 2019.

Jadi, dasar hukum kewenangan daerah dalam keikutsertaan, menumbuhkembangkan kehidupan beragama selaras dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf F, Undang-Undang No 23 tahun 2014," pungkas Arif.



Komentar
Banner
Banner