bakabar.com, KUALA KAPUAS – Jajaran DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengikuti zoom meating bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).
Zoom meating melalui video conference (vidcon) tersebut diikuti jajaran wakil rakyat Kapuas pada ruang rapat paripurna DPRD setempat yang juga dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan jajaran.
Usai kegiatan, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, mengatakan materi vidcon dengan Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama terkait dengan pencegahan korupsi keuangan daerah.
“Kami menyambut baik pertemuan dengan KPK hari ini yang juga diikuti pihak eksekutif terkait pencegahan korupsi keuangan daerah,” katanya.
Menurut Yohanes dalam zoom meating, Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan tentang mekanisme penganggaran APBD dan terkait dana pokok pikiran (pokir) dewan.
“Pak direktur tadi menjelaskan tidak mengharamkan masalah pokir. Karena pokir dewan ada payung hukumnya,” ujar Yohanes.
“Yang tidak boleh itu pokir dalam bentuk bantuan langsung yang dikelola oleh yang mengusulkan atau pokir yang dilaksanakan oleh yang mengusulkan. Pokir dimasukan ke SKPD, silahkan dilaksanakan sesuai skala prioritasnya,” imbuhnya.
Kemudian dilanjutkan Yohanes, Direktur Wilayah III KPK juga menyampaikan bahwa pengganggaran APBD harus sesuai dengan prioritas, RPJMD dan juga sesuai visi dan misi.
Untuk itu Yohanes pun berharap legislatif dan eksekutif dapat bekerja secara profesional dan proporsional melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Karena tadi kita sudah diingatkan oleh KPK agar dalam perencanaan pembangunan di daerah ini tidak melakukan kegiatan korupsi, baik dalam perencanaan, penganggaran atau apapun itu,” bebernya.
“Jadi, saya juga ingatkan apa yang disampaikan oleh pihak KPK tadi agar dapat diterapkan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” tegas Yohanes.