bakabar.com, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur mendorong adanya penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa (21/11).
Listiyono menjelaskan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II selama ini dianggap membebani pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pj Gubernur Perhatikan Fasilitas Pendidikan yang Tidak Merata
Menurutnya, ada masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim namun akumulasi pajak progresif semakin memberatkan mereka.
"Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak," paparnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Prihatin Jadi Daerah Kaya Energi, Tapi Ada Desa Tanpa Listrik
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan tujuan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sebagai upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Karena itu, ia mendukung pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah," tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)