DPRD Kalsel

DPRD Kalsel Sorot Jalan Depan Sekolah di Tanah Laut yang Rawan Kecelakaan

DPRD Kalsel menyoroti jalan umum di Kabupaten Tanah Laut belakang ini.

Featured-Image
DPRD Kalsel menyoroti jalan umum di Kabupaten Tanah Laut belakang ini. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel menyoroti jalan umum depan sekolah di Kabupaten Tanah Laut yang rawan terjadi kecelakaan.

Atas dasar itulah, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah mengecek jalan umum depan sekolah di Kabupaten Tanah Laut.

"Kami memeriksa Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimiliki oleh Balai Jalan, selain itu juga sekaligus monitoring rencana pembangunan halte yang dimiliki oleh dinas perhubungan," jelas Abidinsyah.

Kepala Sekolah SDN Pandahan 2, Isnaniah mengatakan, titik pemberhentian rombongan yakni di jalan depan sekolah acapkali terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Baru-baru ini siswa kami yang menjadi korban tertabrak truk, masih rawat jalan karena ada tulang yang patah. Kami inisiatif dengan dana pribadi membeli traffic cone, tapi beberapa sopir tetap tidak mengurangi laju kendaraan, bahkan traffic cone-nya dilindas begitu saja," keluh Isnaniah.

Abidinsyah bersama anggota Komisi III lainnya menginginkan perlengkapan jalan, baik marka jalan maupun PJU agar dilengkapi sesegera mungkin karena jelas sekali urgensinya.

"Ini kan dekat sekolah, jalur ini cukup padat, jadi kami minta juga nanti dibuatkan pita penggaduh atau rumble strip supaya tidak terjadi kecelakaan. Sudah sering terjadi kecelakaan disini, tadi kita juga ada masukan untuk dibuatkan halte dan zebra cross," ujar Abidinsyah.

Untuk rencana pembangunan halte, Kepala Seksi Keselamatan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan, DISHUB Provinsi Kalsel, Ihda Wardati, ST., yang juga ikut dalam kegiatan monitoring ini mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses.

"Halte bus di depan SDN Pandahan 2 ini rencananya bulan maret sudah jadi, sedang kita kebut,”"pungkasnya.

Diketahui, Pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan Perlengkapan Jalan, diantaranya rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga alat penerangan jalan.

Editor


Komentar
Banner
Banner