bakabar.com, KANDANGAN – DPRD Kabupaten HSS menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (26/6)
Raperda yang ditetapkan pada Rapat Paripurnadipimpin oleh Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi.
Fraksi PKB yang disampaikan H Yurni menyatakan, Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut bukan hanya bermanfaat bagi terpenuhinya tuntutan peraturan Perundang-undangan.
Pihaknya melihat ini merupakan sarana transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi terkait dengan aktivitas pengelolaan keuangan publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah sarana untuk mengukur kinerja bagi unit-unit kerja, serta dapat memprediksi langkah-langkah bagi APBD berikutnya.
Syafriansyah juru bicara Fraksi Antaluddin mengharapkan pencapaian target yang telah diperoleh dalam pelaksanaan APBD Kabupaten HSS 2018 dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten HSS kedepannya.
Pihaknya berharap ke depannya pencapaian terus dipertahankan atau terus ditingkatkan.
Dalam sambutannya Bupati HSS, Drs H Achmad Fikry M.AP bangga karena Raperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini, baik pada saat pengajuan Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD atas Raperda tersebut, serta Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi atau Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HSS.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang telah mengikuti dengan seksama Rapat Paripurna DPRD hari ini.
"Kami sangat mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan Raperda pelaksanaan APBD Kabupaten HSS TA 2018, yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Apabila dalam menyampaikan pendapat akhir ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala meridai apa yang kita laksanakan dalam rangka menuju Kabupaten HSS yang cerdas, inovatif, teknologis, dan agamis, demi terwujudnya kesejahteraan dunia dan akhirat," papar Bupati.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh bupati H Achmad Fikry, dan ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmy, Wakil Ketua I H M Kusasi, SE,S.AP,MM dan Wakil Ketua II Rodi Maulidi.
Baca Juga: Peserta MTQ Ke-47 HSS Dilepas
Baca Juga: Gagal Duduk Kembali, Anggota DPRD 2014 - 2019 HSS Bakal Dapat Uang Jasa Pengabdian
Baca Juga: Bupati HSS Kunjungi Majelis Raudhatul Ghana Annabawiyah
Baca Juga: RSUD Brigjend Hasan Basry Kandangan Mantap Melangkah ke Syariah
Reporter: AHC01
Editor: Syarif