bakabar.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp83,78 Triliun.
Angka tersebut lebih tinggi Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada tiga program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta, Selasa (29/11).
Tiga program tersebut adalah pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan prioritas dalam pengendalian banjir antara lain untuk pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai.
Kemudian akan digunakan juga untuk pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain.
Sementara itu, untuk kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya.
Serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Selanjutnya penyaluran Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang.
Serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.
“Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD,” ungkapnya.
Selain itu, untuk rincian RAPBD 2023 yang disepakati DPRD, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 74,38 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 74,61 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9,16 triliun.
“Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” tutupnya.