DPRD Barut

DPRD Barut dan DAD Bahas Raperda Kelembagaan Adat Dayak

apahabar.com, MUARA TEWEH – DPRD Barut bersama Dewan Adat Dayak (DAD) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP),…

Featured-Image
DPRD dan Dewan Adat Dayak Barito Utara saat RDP Raperda Kelembagaan Adat Dayak, Selasa (20/4). Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH - DPRD Barut bersama Dewan Adat Dayak (DAD) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (20/4).

Rapat di Aula DPRD Barut yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kelembagaan Adat Dayak itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan.

Mereka yang hadir, Asisten I Pemkab Barut Hj Siti Nurnah, Bag Hukum juga DinsosPMD, sedangkan dari dari Dewan Adat Dayak (DAD) dihadiri 7 orang anggota serta beberapa Damang. Kordinator mereka adalah Ketua DAD 1 H Muhtar.

img

DPRD dan DAD Barut setelah RDP tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak,, Selasa (20/4). Foto-Istimewa

Ketua I DAD Barut Muhtar mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa tokoh DAD lainnya mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kembali Raperda Kelembagaan Adat Dayak yang sudah 6 tahun belum ada kelanjutannya.

Perda Kelembagaan Adat Dayak memang sudah ada sebelumnya yakni Perda nomor 1 tahun 2002 Barito Utara, Perda no 16 tahun 2014. Namun seiring dengan perkembangan waktu maka Perda tersebut perlu penyesuaian.

Tidak adanya Perda tentang kelembagaan adat Dayak dampaknya sering terjadi gugat penggugat dalam pemilihan Damang,

"Kelembagaan adat Dayak harus diperkuat karena harus bisa menjawab semua tantangan budaya, sosial yang terus berkembang," kata Muhtar.

Ditambahkannya lagi, Perda Kelembagaan Adat Dayak sangat penting, karena untuk mengakui kelembagaan adat seperti DAD dan Batamad.

Selain itu pula untuk kemudahan kinerja para Damang atau mantir Adat dalam penegakan hukum adat di wilayah masing-masing.

Hj Siti Nurnah mengemukakan, Raperda ini sudah beberapa kali diajukan ke DPRD Barut, dan sudah juga diparipurnakan, namun belum ada titik temu.

Ia melihat ketidaksinkronan Perda kelembagaan adat Dayak antara Perda 2016 Kabupaten Barito Utara dan Perda Kelembagaan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada Perda 2002 masa jabatan Damang 5 tahun, sedangkan Perda 2016 masa jabatan Damang 6 tahun. Dan ada perbedaan hak pilih tidak antara Perda 2002 dan Perda 2016.

Legislator DPRD Barut Henny Rosgianty Rusli mengatakan, dewan tidak tinggal diam, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Kemenkumham, baik Kalteng maupun Kalsel.

Menurutnya, dalam menetapkan sebuah perda perlu banyak penyesuaian, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Disadari bahwa Kelembagaan Adat Dayak seperti DAD dan Batamad butuh legalitas, untuk itu dewan siap membahas dengan pemerintah daerah," ungkap politisi wanita dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Adapun rapat dengar pendapat ini menghasilkan dua notulen:1. Tahapan selanjutnya mengenai Raperda Kelembagaan Adat Dayak akan dibahas dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD pada 22 April 2021 mendatang.

2. Dewan Adat Dayak dan Damang kepala adat agar diundang saat melakukan rapat pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak.



Komentar
Banner
Banner