bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah di Gedung Aula Graha Paripurna DPRD, Selasa (23/7).
Dalam kesempatan itu, M Fauzan Noor sebagai juru bicara menyampaikan raperda dimaksud merupakan upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Terutama terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah.
“Dalam pembahasan terdapat beberapa perubahan ketentuan, baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur," jelas Fauzan.
"Selanjutnya penetapan raperda menjadi perda akan memberi kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaporan dan penyetoran pajak daerah, sehingga terwujud perlindungan kepentingan umum yang profesional,” sambungnya.
Sementara Ketua DPRD Fadliansyah Akbar menambahkan fraksi-fraksi merekomendasikan Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan Pansus V, raperda tersebut bisa disahkan menjadi Perda Banjarbaru,” tuntasnya.