bakabar.com, BANJARBARU - Dari 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Banjarbaru tahun 2023, hanya menyisakan 4 Raperda yang belum diparipurnakan menjadi Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, mengatakan empat raperda tersebut sudah melalui tahap finalisasi dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
“Kamis (14/12) kemarin kami baru melakukan rapat finalisasi untuk keempat perda terakhir di Propemperda 2023,” ucap Windi, Kamis (21/12) siang.
Baca Juga: Firli Mangkir Panggilan Bareskrim, Karyoto Beri Surat Perintah Membawa
Empat Raperda yang dimaksud Windi itu adalah Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dibahas oleh Pansus VI.
Lalu, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dari Pansus VII, Raperda tentang Keolahragaan dari Pansus VIII dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dari Pansus IX.
Rencananya, sesuai dengan agenda yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru, dalam waktu dekat keempat Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda.
“Rabu (27/12) nanti keempatnya akan kita paripurnakan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru,” ungkap legislator PDI-P Kota Banjarbaru ini.
Baca Juga: Truk Muatan Berat Ugal-Ugalan di Kawasan Dalam Kota Sampit, Pengguna Jalan Resah
Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari komitmen para politikus yang duduk di kursi DPRD Kota Banjarbaru dalam hal membuat Perda.
Bahkan, kesibukan di tahun politik yang terjadi selama tahun 2023 menurut Windi tidak berpengaruh dengan para wakil rakyat di Kota Idaman ini.
Ia lantas berharap agar semua Perda yang disusun oleh DPRD dan Pemkot Banjarbaru tersebut bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Karena itulah kami tentu merasa bersyukur bisa menuntaskan semua Raperda yang masuk dalam Propemperda,” ujarnya.
Meski demikian, Windi mengaku ada satu Raperda diantara 12 Raperda Propemperda 2023, yang perlu waktu cukup lama untuk bisa disahkan menjadi Perda.
Yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang resmi diundang-undangkan menjadi Perda pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu
“Kurang lebih perlu 10 bulan baru bisa sampai ke tahap Paripurna,” ujar Windi.
Namun, ia memastikan alotnya proses pembuatan Perda tersebut bukan dikarenakan kelalaian dan kesibukan lain dari anggota DPRD Kota Banjarbaru. Melainkan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari turunan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan Pemerintah Pusat.
“Dari awal pembentukan Naskah Akademik, aturan turunannya baru turun pada Juli 2023. Makanya kawan-kawan di pansus yang mengurus Raperda ini baru bisa memfinalkan pembahasan raperda pajak dan retribusi ini dalam.beberapa bulan setelah itu,” jelas Windi
Bukan tanpa alasan, anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru ini menyebut, bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi ini, memuat sekian jenis pajak dan retribusi yang digabung jadi satu naskah Perda.
“Sebelumnya kita punya Perda tentang Pajak Daerah dan beberapa Perda tentang Retribusi. Tapi karena adanya UU HKPD tadi mengharuskan semuanya disatukan dalam sebuah Perda,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga harus teliti agar setiap poin tentang pajak dan retribusi daerah yang masuk dalam Perda ini tidak ada yang salah. Soalnya ini adalah salah satu kunci dari PAD Kota Banjarbaru,” pungkasnya.