Pemkab Banjar

DPRD Banjar Mulai Bahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

apahabar.com, MARTAPURA – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna, tanggapi perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang…

Featured-Image
DPRD Banjar menggelar rapat paripurna, tanggapi perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah disampaikan Bupati Banjar pada Rabu (2/6). Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna, tanggapi perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah disampaikan Bupati Banjar pada Rabu (2/6).

Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRD melakukan pembahasan raperda tersebut.

Selain itu, Said Idrus mengatakan terkait perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaannya sangatlah penting.

Perangkat daerah merupakan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wabub Banjar, Said Idrus saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi.

Said Idrus mengatakan kebijakan dan peraturan undang-undang yang oleh pemerintah di antaranya adalah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Berkaitan dengan peraturan perundangan tersebut, serta sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Dijelaskan Said Idrus, Pemkab Banjar perlu melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan, hal tersebut bertujuan agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

“Dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terangna.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, yakni Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, wakil ketua II, Ahmad Rizani Ansharie, wakil ketua III, Ahmad Zaky Hafizie, serta anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Aslam, sejumlah Forkopimda, serta para kepala SKPD.

Komentar
Banner
Banner