LHKPN PEJABAT POLRI

DPR Tutup Mata Tanggapi Kejanggalan LHKPN Kabareskrim Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku tak memahami dan mengerti tentang ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melaporkan LHKPN.

Featured-Image
Anggota Komisi III DPR RI tidak tahu terkait ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melaporkan LHKPN. (apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku tak memahami dan mengerti tentang ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melaporkan LHKPN.

Padahal Agus terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2016 lalu. 

"Saya tidak mengerti soal itu," kata Habiburokhman kepada bakabar.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga: KPK Didesak Usut LHKPN Kabareskrim Agus Andrianto!

Merujuk pada data e-LHKPN KPK, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto baru tiga kali melaporkan LHKPN pada tahun 2008 dengan kekayaan Rp1,2 miliar, tahun 2011 dengan kekayaan Rp2,7 miliar dan terakhir di tahun 2016 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp1,7 miliar.

Pada 2016, Agus terakhir melaporkan LHKPN semasa masih menjabat Kepala Bagian Pengendali Operasi Biro Ops Polda Sumatera Selatan.

Namun saat mendapat promosi menjadi Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 hingga Kabareskrim Polri di tahun 2021, Agus absen melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Kekayaan Kabareskrim versi LHKPN 2016: Cuma Kantongi Rp1,7 Miliar

Sementara Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang tak melapor LHKPN selama 7 tahun perlu mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab Polri dinilai gagal dalam menunjukkan transparansi dan kepatuhan LHKPN.

"Kepercayaan publik terhadap institusi polri akan semakin menurun. Polri gagal meyakinkan publik. Memang lebih baik APH (aparat penegak hukum) lainnya, baik KPK ataupun kejaksaan mengambil alih kasus dugaan suap dan gratifikasinya," kata Herdiansyah, Senin (22/5).

Tertutupnya LHKPN petinggi Polri dinilai membuat resah masyarakat yang kini dijejali dengan narasi pengembalian citra Polri. 

"Tidak hanya untuk menjawab keresahan publik terhadap kasus ini, tapi juga untuk mengembalikan citra APH yang makin buruk di mata publik," imbuh dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner