Demo Kades

DPR Segera Bentuk Kelompok Kerja untuk Revisi UU Desa

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengklaim pihaknya akan membentuk kelompok kerja antara DPR dengan perwakilan kepala desa untuk membahas revisi Undang Undang desa.

Featured-Image
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan akan membentuk kelompok kerja dari DPR dan perwakilan kepala desa untuk membahas revisi Undang-Undang desa.

“Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk bisa membahas hal-hal yang menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Adapun Puan bersama wakil ketua DPR Sufmi Dasco menerima audience perwakilan organisasi kepala desa dalam menyampaikan aspirasinya untuk melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39.

Baca Juga: Polisi Terjunkan 1.800 Personel Gabungan Amankan Aksi APDESI di DPR

Pasal tersebut menyinggung soal jabatan kepala desa selama enam tahun. Paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak.

“Saya dan pak Dasco menemui perwakilan dari organisasi kepala desa untuk membicarakan dan mendengarkan aspirasi yang mereka harapkan terkait dengan UU revisi Desa,” paparnya.

Setelah melakukan diskusi dengan perwakilan Apdesi, mereka akan melakukan kajian lebih lanjut agar semua yang dirumuskan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Manuver Megawati: Absen Acara PDIP Jatim Demi Temui Kepala Desa

“Dan insyaallah ini akan kita jalankan bersama sambil mengikuti mekanisme yang ada, sekaligus menampung masukan ataupun aspirasi dari elemen-elemen lain sehingga nanti hal yang bisa dihasilkan bisa bermanfaat bukan hanya kepala desa tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, ribuan kades se-Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12). Mereka menuntut revisi undang-undang.

Total ada 3.120 kades yang terlibat. Mereka berasal dari berbagai organisasi kepala desa. Mulai dari APDESI, PPDI, ABPEDNAS, AKSI, PABPDSI hingga prada nusantara.

Editor


Komentar
Banner
Banner