bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah Polda Kalimantan Selatan untuk mengusut kasus tewasnya tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China saat bekerja di terowongan tambang bawah tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Untuk unsur pidananya kita serahkan kepada kapolda yang sudah optimal menangani, hanya saja perlu waktu dalam membuat terang kasus ini," kata Pangeran di Banjarmasin, Jumat (31/3).
Baca Juga: Eks Penambang Kotabaru Kepergok Bawa Senjata Api, Ngakunya Nasi
Ia menerangkan kematian tiga TKA mesti mendapat perhatian serius untuk menguak penyebab kematian. Maka Komisi III DPR memberikan ateni dengan menyambangi Mapolda Kalsel untuk mempertanyakan perkembangan kasus.
Sekitar 12 anggota Komisi III DPR dipimpin Pangeran melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kapolda Kalsel. Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi yang juga dihadiri perwakilan PT SDE.
Pangeran menyebut bahwa tenaga ahli tambang dari PT SDE belum berpengalaman bekerja di tambang bawah tanah sehingga memunculkan kekhawatiran.
Baca Juga: Kapolda Kalsel: Tiga Jenazah TKA China di Kotabaru Telah Diautopsi
"Ada dua tenaga ahli tambang belum berpengalaman dan saat ini katanya masih terus proses belajar di tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat," ujarnya.
Lalu penyebab kecelakaan yang menewaskan 3 TKA juga dipertanyakan jika terdapat kesalahan prosedur maupun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Baca Juga: Tambang PT SDE Kotabaru Ditutup, Buntut Tewasnya 3 TKA China
Untuk itu, kini kepolisian masih dan Kementerian ESDM tengah menelusuri penyebab kematian 3 TKA di tambang bawah tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Untuk status keberadaan tiga korban di Indonesia, dua orang punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan satu orang visa kunjungan," jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengungkapkan legalitas pekerja asing di PTS DE tercatat sebanyak 729 WNA yang mengantongi izin tinggal resmi.
"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA (tenaga kerja asing) yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," jelas Faisol.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Polisi Andi Rian mengatakan segala rekomendasi Komisi III sudah dicatat dan ditampung, baik yang sifatnya teknis penanganan perkara maupun strategi ke depan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk sampel darah yang dikirim guna menentukan langkah penyidik berikutnya," pungkasnya.