Tragedi Km 171 Tanbu

DPR RI: Longsor Km 171 Tanah Bumbu Harus Dikaji!

Longsornya Km 171 Tanah Bumbu nyaris setahun berlalu. Kerusakannya belum tertangani. Fakta itu disoroti Legislator Senayan, Suryadi Jaya Purnama.

Featured-Image
Kondisi jalan rusak akibat longsor di KM 171, Batui. Foto: Dok. Walhi Kalsel

bakabar.com, JAKARTA - Longsornya jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu nyaris setahun berlalu. Kerusakannya belum tertangani. Fakta itu disoroti Legislator Senayan, Suryadi Jaya Purnama.

Anggota Komisi V DPR RI itu to the point. Kata dia, harus ditentukan siapa yang bertanggung jawab.

"Perlu dikaji apa longsor murni akibat bencana alam atau ada akibat pertambangan. Oleh karena itu perlu tegas," ucap politikus PKS itu.

Baca Juga: BREAKING! Kementerian ESDM Rapatkan Km 171 Tanah Bumbu

Berdasarkan statusnya, jalan penghubung antar kabupaten di Kalimantan Selatan itu milik negara. Artinya penanganan mestinya dilakukan pemerintah pusat. Sesuai tupoksinya, tentu saja Kementerian PUPR.

Namun hingga kini, PUPR belum melakukan apa-apa. Yang ada justru saling lempar dengan Kementerian ESDM.

Sekian lama seperti bola pingpong, belakangan Kementerian ESDM mulai bersikap. Terbaru, katanya mereka menggelar rapat khusus membahas Km 171, Jumat (18/8) tadi.

"Kalau murni bencana alam, tentu pemerintah yang bertanggungjawab. Tapi kalau akibat pertambangan, maka pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab," tegas Suryadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Tagih Solusi Pemerintah Tangani Tragedi KM 171 Tanbu

Biar ingat saja. Pasca tragedi Km 171, tiga nama perusahaan tambang mencuat. PT Arutmin Indonesia, PT Mitra Jaya Abadi Bersama dan PT Anugerah Barokah Cakrawala. 

Konsesi tiga perusahaan itu paling dekat dengan titik longsor. Namun, mereka berkilah. Belakangan muncul tertuduh. Bahwa tragedi Km 171 itu ulah penambang ilegal.

Di bagian ini Suryadi meminta pemerintah untuk bersikap. Tak hanya mengurusi jalannya, tapi juga penyebab kerusakan. "Pemerintah dan kepolisian harus tegas menegakkan aturan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner