Nasional

DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan Menjadi UU

Apahabar.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang…

Featured-Image
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto-Lamhot Aritonang/detikcom

Apahabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang(RUU) Pemasyarakatanmenjadi Undang-undang (UU).

Keputusan penundaan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/09).

“Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan RUU Pemasyarakatan itu?” kata Fahri di ruang rapat paripurna DPR, Selasa.

“Setuju,” serempak anggota DPR yang hadir.

Fahri kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan penundaan atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

Penundaan RUU Pemasyarakatan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodoagar DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut dilontarkan Jokowi dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.

“Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta Ketua Fraksi, Ketua Komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat,” ujar Jokowi.

RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor.

Salah satu poin yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Baca Juga: Jelang Purna Jabatan, DPRD Banjarbaru Masih Sisakan Dua Raperda

Baca Juga: Tolak RKUHP, Mahasiswa 'Duduki' DPRD Kalsel

Sumber: Antara/CNN Indonesia
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner