News

DPR: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Bisa Buat Rakyat Tak Percaya pada Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah ideal sesuai prosedur hukum.

Featured-Image
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah ideal sesuai prosedur hukum.

“Saya melihat tidak ada hal-hal yang meringankan terpidana, dan dengan meyakinkan terpidana telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana,” kata didik saat dihubungi bakabar.com, Rabu (9/8).

Sebab, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

“Atas dasar itu, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yakin untuk menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Ferdy Sambo," tuturnya.

Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Keluhkan Tak Bisa Ajukan PK

Di sisi lain, Didik juga memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi. 

Untuk itu perlunya sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan transparasi terhdap publik terkait alasan penentuan vonis tersebut.

“Pentingnya publik agar mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat,” kata Didik.

“Mengingat bahwa sesuai dengan pasal 253 KUHAP MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukumbukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara,” tambahnya.

Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, DPR: Vonis Hakim Dipengaruhi Kekuasaan!

Menurutnya, bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA. Bisa saja masyarakat akan terus bertanya ke mana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA.

“Masyarakat sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dan keadilan dapat diwujudkan salah satunya oleh hakim agung,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner