News

DPR Gelar Wawancara 2 Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

apahabar.com, JAKARTA -Komisi III DPR siap melakukan wawancara terhadap dua calon yang akan menggantikan pimpinan Komisi…

Featured-Image
Gedung KPK (Infopublik)

bakabar.com, JAKARTA -Komisi III DPR siap melakukan wawancara terhadap dua calon yang akan menggantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Rabu (28/9).

Dua orang yang digadang menjadi calon pimpinan KPK tersebut yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

“Ya, hari ini, (wawancara capim KPK) jam 14.00 WIB,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta.

Mengenai mekanisme fit and proper test terhadap dua calon tersebut. Komisi III DPR akan berfokus pada kesiapan dua calon jika kelak dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Karena keduanya sudah pernah di fit and proper test. Jadi hari ini kami ingin melakukan wawancara terkait kesiapan yang bersangkutan,” kata Adies.

Usai proses wawancara, Komisi III DPR akan menetapkan salah satu calon pimpinan KPK di antara Johanis dan I Nyoman. Kemudia akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR dan disahkan menjadi pengganti dari eks wakil ketua KPK, Lili.

Dua Orang Calon Pimpinan KPK Telah Ikuti Uji Kelayakan

Adapun Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebelumnya turut mengikuti uji kelayakan pada 2019 lalu.
Namun, keduanya gagal dalam proses voting di komisi III DPR, lantaran mereka tidak mendapatkan suara sama sekali.

Nyoman merupakan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan Johanis memiliki latar belakang sebagai jaksa,
Peraturan pengganti Lili tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.

Berdasarkan UU KPK, jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kekosongan pimpinan KPK ini terjadi sebab Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK pada Juli 2022.
Lili diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Dewan Pengawas KPK. Oleh sebab itu, Istana mengirimkan Surat presiden tentang pergantian pimpinan KPK. Beberapa waktu lalu.

“Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September prihal calon anggota pengganti pimpinan KPK,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan.



Komentar
Banner
Banner