Tragedi Km 171

DPR Desak KESDM Cabut Izin Usaha Arutmin Imbas Tragedi KM 171!

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arutmin terkait imbas tragedi KM 171, Tanbu

Featured-Image
Kondisi longsornya ruas jalan nasional Jalan A Yani Km 171, Satui dengan pemandangan bekas tambang batu bara dari foto udara. Sebagian di antaranya juga terindikasi aktif. Foto: Walhi Kalsel untuk apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arutmin terkait imbas tragedi KM 171, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebab Kementerian ESDM hingga kini belum menjatuhkan sanksi apapun dalam kisruh tragedi KM 171.

"Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan bahkan konsensinya kalau memang melanggar, faktanya, konsesinya dicabut," kata Mukhtar kepada bakabar.com, Rabu (20/9).

Baca Juga: BREAKING! Perbaikan Km 171 Tanah Bumbu Ditangani Arutmin

Longsornya badan jalan nasional Trans-Kalimantan di kilometer 171, diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara. Maka Mukhtar meminta pemegang konsensi, Arutmin untuk segera memperbaiki jalan tersebut.

Meskipun desakan perbaikan ternyata tak diiringi dengan penjatuhan sanksi. Maka DPR mendorong Kementerian ESDM untuk segera menyiapkan langkah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Arutmin.

"Jalan itu harus diperbaiki oleh tanggung jawab pemegang konsensi di sekitar jalan itu, tanggung jawab mereka untuk memperbaiki, harus segera menciutkan arealnya, yang berbatasan dengan jalan negara itu harus segera diciutkan," kata dia menegaskan.

Km 171 Tanah Bumbu dalam Angka. Infografis bakabar.com (Revisi))
Km 171 Tanah Bumbu dalam Angka. Infografis bakabar.com

Baca Juga: ESDM Didesak Sanksi Arutmin Jika Tak Bereskan Km 171 Tanah Bumbu!

Politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu mendorong agar KESDM segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB supaya aktivitasnya tak lagi berdekatan dengan jalan nasional tersebut.

Untuk itu, ia mengaku telah membeberkan usulan penjatuhan sanksi dan perbaikan jalan nasional KM 171 di Tanah Bumbu kepada Kementerian ESDM.

"Ini sudah saya sampaikan ke Kementerian ESDM," pungkasnya.

Sebelumnya PT Arutmin Indonesia akhirnya diminta Kementerian ESDM memperbaiki jalan longsor di Km 171 Tanah Bumbu. Tapi mereka menolak disebut sebagai biang kerok.

"Ini bukan sebagai bentuk pola tanggung jawab ya," kata Land Acquisition Officer PT Arutmin Indonesia, Akhyar Syahbana kepada bakabar.com, Sabtu (9/9) lalu.

Baca Juga: Km 171 Tanah Bumbu Mau Ultah: Jokowi Dikadalin Kementerian!

Ia mengeklaim, upaya perbaikan merupakan andil Arutmin untuk membenahi kerusakan di Km 171. Karena, tragedi itu dekat dengan aktivitas pertambangan mereka.

"Statusnya kan belum jelas karena apa. Tapi, kami bantu aja karena diminta oleh ESDM," terang Akhyar.

Sekali lagi ia menegaskan, Arutmin membantu pemerintah. Bukan sebagai biang kerok. Karena longsor jalan nasional itu bukan ulah aktivitas tambang mereka.

Baca Juga: Menteri ESDM Menghindar Ditanya Status Tragedi Km 171 Tanah Bumbu

Biar tahu saja. Sejak Agustus 2023, Arutmin sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. "Itu penimbunan lubang di km 171," ungkapnya.

Tapi Akhyar menyebut Arutmin mendapatkan hambatan. Yang mana menyebabkan perbaikan itu tertunda.

"Kami menemukan pagar seng yang berada di lokasi tersebut. Kami kan gak tahu itu (pagar seng) punya siapa. Boleh tidak Arutmin melewati batasan pagar seng tersebut," paparnya.

Karena itu Arutmin meminta bantuan kepada Kementerian ESDM dan PUPR. Agar segera melakukan investigasi. Siapa sih biang kerok tragedi Km 171 itu.  "Ya, biar tahu dulu pagar seng itu punya siapa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner