Megaproyek IKN

DPR Bilang Kasus Penambang Ilegal di Wilayah IKN Tak Terkendali

Anggota komisi VII fraksi Golkar, Mukhtarudin angkat bicara terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikepung oleh tambang ilegal.

Featured-Image
Dua alat berat terpantau bekerja di Tambang Ilegal Desa Nateh. Foto-DLHP HST.

bakabar.com, JAKARTA - Anggota komisi VII fraksi Golkar, Mukhtarudin angkat bicara terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikepung oleh tambang ilegal.

"Yang namanya ilegal, di mana pun baik IKN maupun non IKN harus kita tertibkan dan jika ilegal apakah dilakukan oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau yang tidak punya IUP sama sekali," katanya pada tim bakabar.com di Kompleks Parlemen, Kamis (31/8).

Pria yang menjadi anggota DPR pada daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah itu mendesak pemerintah dan ESDM untuk mengusut dan menertibkan kasus tersebut secara serius.

"Jika mereka punya IUP dan melakukan secara ilegal itu harus dievaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pencabutan IUP jika terbukti bersalah," tuturnya.

Baca Juga: Top! 126 Tambang Batu Bara Ilegal Beking Aparat Kepung IKN

Lalu terkait penambang ilegal yang tidak memiliki IUP, ia menekan pentingnya peran aparat hukum untuk menindak secara tegas.

"Kalau dari ESDM hanya bisa melaporkan bahwa ada terjadinya penambangan ilegal di suatu daerah dan tugas aparat penegak hukum (APH)," paparnya.

"Intinya, Ibu Kota Negara ini sedang kita persiapkan sedemikian rupa, jadi harus jauh dari hal-hal yang tidak bagus, apalagi hal ilegal yang akan merusak Ibu Kota Negara," lanjutnya.

Tak hanya itu, Mukhtarudin menyorot bahwa mengingat pertambangan tersebut ilegal membuat kasus tersebut tak terkendali.

Baca Juga: Polri Ditantang Turun Tangan Usut Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Karena tak terkendali, rugi pendapatan, rugi kerusakan lingkungan sehingga reklamasinya tidak terukur oleh karena itu ini jadi perhatian yang sangat serius dari pemerintah, aparat hukum dan semua stake holder agar menertibkan ilegal mining yang ada di IKN," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner