bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pembangunan sarang walet baru di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng masih ditemukan, padahal telah dilarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Dari itu DPMPTSP Kapuas meminta camat dan para lurah serta Satpol PP dapat benar-benar mengawasi pembangunan sarang walet di Kecamatan Selat.
“Jadi, jangan ada lagi pembangunan sarang walet baru, karena kita kan tahap penertiban. Kalau terus ada bangunan baru, kapan kita selesai,” kata Sekretaris Dinas PMPTSP Kapuas, Gerek kepada bakabar.com, di Kuala Kapuas, Sabtu (3/10).
Menurut Gerek saat ini di Kecamatan Selat tidak mungkin lagi ada pembangunan sarang walet yang bisa memenuhi jarak 50 meter dari pemukiman.
“Jarak lima puluh meter itu tidak mungkin kalau di Kecamatan Selat. Yang masih mungkin bisa kita bina itu di kecamatan lainnya dan yang sudah terlanjur terbangun pun tetap kita akomodir dengan beberapa catatan,” ujar Gerek.
Ditambahkan Gerek, apabila bangunan walet sudah berdiri kemudian diberikan teguran dan disuruh ngurus izin, percuma saja.
“Karena tidak mungkin bisa kita proses izinnya karena jelas-jelas sudah bertentangan syaratnya,” pungkasnya.