Nasional

DPMPTSP dan Tenaga Kerja: UMK HST Mengacu UMP Kalsel

UMP resmi mengalami kenaikan sebesar 4,22 persen berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2024.

Featured-Image
Ilustrasi Kenaikan UMP. Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI - Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan tidak menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi mengalami kenaikan sebesar 4,22 persen berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja HST, Elvan Robiansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa HST tidak menyusun UMK.

"Jadi kalau UMK, suatu daerah menyusun atau tidak itu tergantung pertumbuhan ekonomi," jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan saat ini pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan ekonomi provinsi. Oleh sebab itu, UMK HST mengacu pada UMP.

"Naiknya ini sekitar 4,22 persen atau sebesar Rp 132.834. Jadi awalnya upah minimum sebesar Rp 3.149.977,65, naik menjadi Rp3.282.812,21," jelasnya.

Ia mengatakan karena HST belum pernah mengalami pertumbuhan ekonomi yang melebihi pertumbuhan ekonomi provinsi, jadi UMK HST masih mengacu pada UMP.

"Terkait penetapan UMK sendiri tidak ditetapkan oleh Kabupaten/Kota, namun ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner